Audit Energi Kelistrikan – Energi adalah kebutuhan mutlak bagi sebuah perusahaan, baik itu industri manufaktur, pertambangan, pertanian, maupun gedung komersial dan industri jasa lainnya. Tanpa adanya energi, perusahaan tidak akan mampu melakukan aktivitas produksi, distribusi, hingga transaksi jual beli dalam menjalankan aktivitas ekonominya. Meski demikian, energi seringkali dikonsumsi secara tidak efisien sehingga menyebabkan peningkatan biaya produksi bagi perusahaan. Sebaliknya, penggunaan energi secara efisien dapat menurunkan biaya produksi dan berarti meningkatkan daya saing perusahaan. Penghematan energi juga membantu dalam mengurangi dampak negatif pada lingkungan hidup terutama karena emisi gas rumah kaca yang menyebabkan pemanasan global.
Pemerintah melalui Peraturan No. 70 Tahun 2009 mendorong penggunaan energi secara efisien dengan mewajibkan pengguna energi di atas 6000 TOE (Ton Oil Equivalent) untuk menerapkan Manajemen Energi. Manajemen Energi dilakukan dengan mengelola energi secara efisien, mulai dari perencanaan, penerapan, sampai dengan pelaporan, antara lain dengan: 1) Menunjuk Manajer Energi; 2) Melakukan Audit Energi; 3) Menerapkan Rekomendasi Hasil Audit Energi; dan 4) Melaporkan Penerapan Manajemen Energi secara Periodik kepada Pemerintah.
Audit Energi merupakan sebuah proses yang dilakukan guna memotret kondisi penggunaan energi suatu perusahaan dalam rangka mengidentifikasi peluang-peluang penghematan energi serta menyusun langkah-langkah penghematan energi yang bisa dilakukan. Audit energi menjadi salah satu langkah penting bagi perusahaan dalam melakukan pengelolaan penggunaan energi secara lebih efisien dan optimal. Oleh karena itu, audit energi menjadi salah satu syarat wajib dalam penerapan Sistem Manajemen Energi yang baik dan juga dalam kegiatan proper perusahaan. Oleh karena itu, Bexcellent Consultant bermaksud untuk memberikan layanan diklat berbasis kompetensi sekaligus uji kompetensi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terkait dengan skema Perencanaan Audit Energi pada Sistem Kelistrikan.
Acuan Normatif Audit Energi Kelistrikan
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
Tujuan Audit Energi Kelistrikan
Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:
- Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra-assesment dan assesment dengan baik dan lancar.
- Mengembangkan kompetensi bagi profesi personil atau individu yang mempersiapkan perencanaan dan pelaksanaan auditor energi industri sistem kelistrikan.
- Memastikan mutu kegiatan auditor energi industri sistem kelistrikan sesuai standar yang telah ditetapkan.
- Mengembangkan sistem sertifikasi dan mendorong kompetensi profesi Auditor Energi Industri Sistem Kelistrikan dalam kegiatan manajerial.
Bentuk Kegiatan Audit Energi Kelistrikan
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Energi.
Materi Berbasis Unit Kompetensi
- Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
- Ketentuan SKKNI No. KEP. 53 Tahun 2018
- Standar Kompetensi Skema Perencanaan Audit Energi pada Sistem Kelistrikan
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1. | M.74AEN00.001.2 | Merencanakan audit energi |
| 2. | M.74AEN00.002.2 | Melaksanakan rapat pembukaan |
| 3. | M.74AEN00.005.2 | Mengumpulkan data sistem kelistrikan |
| 4. | M.74AEN00.008.2 | Merencanakan pengukuran sistem kelistrikan |
| 5. | M.74AEN00.011.2 | Melakukan survei lapangan pada sistem kelistrikan |
| 6. | M.74AEN00.014.2 | Melakukan analisis sistem kelistrikan |
| 7. | M.74AEN00.015.2 | Melaporkan hasil audit energi |
Instruktur & Asesor
Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman di bidang Auditor Energi Sistem Kelistrikan di perusahaan. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan diuji kompetensinya oleh Asesor dari LSP Energi Geo Mineral Batubara dan Energi.
Metode Asesmen
- Pra – Assesment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
- Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
- Proses Real Assessment
- Praktek dan Simulasi (jika diperlukan)
- Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
- Wawancara
Waktu & Tempat Uji Kompetensi
- Paket Reguler
Tanggal Pelaksanaan : 24 s.d. 26 Oktober 2024
Waktu : 08.00 s.d 16.00
Metode : Online
Venue : Zoom Meeting
- Paket In House
Tanggal Pelaksanaan : Tentatif/Depend on request
Metode : Offline
Venue/TUK : TUK Sewaktu (perusahaan/lembaga/instansi klien)
Sasaran Peserta
- Penanggung jawab energi di perusahaan dengan konsumsi energi pada sektor penyedia energi 6.000 TOE, sektor industri 4.000 TOE, sektor transportasi 4.000 TOE, sektor bangunan gedung 500 TOE
- Auditor energi di perusahaan atau organisasi yang belum diakui secara nasional sebagai Auditor Energi yang kompeten.
- Profesional yang ingin diakui sebagai Certified Energy Auditor (CEA)
Persyaratan Dasar
- Pendidikan S1 dan memiliki pengalaman kerja efektif di bidang energi minimal selama 1 (satu) tahun, atau;
- Pendidikan D3 jurusan Teknik dengan pengalaman minimal 2 (dua) tahun, atau;
- Pendidikan SLTA (SMA/SMK) dan memiliki pengalaman kerja efektif di bidang energi selama 15 (lima belas) tahun
- Menyerahkan dokumen bukti portofolio berupa laporan audit energi yang dilakukan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir sesuai unit-unit kompetensi okupasi auditor energi
- Fotocopy KTP yang berlaku
- Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
- Mengisi form unjuk kerja
- Fotocopy Ijazah terakhir
- Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
- Pas Foto berwarna ukuran 3×4 sejumlah 3 (tiga) lembar
Fasilitas
- Meeting kit (IHT)
- Souvenir menarik (IHT)
- Materi Pelatihan
- Sertifikat Pelatihan
- Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)
Informasi Pendaftaran
| Office
Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188 Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252 |
Rizki Satrio (Customer Relation officer)
PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG Excellent Service for Excellent People Phone : 0813-2517-7427 Email : satrio@bexcellentjogja.com Mobile / WA : 0813-2517-7427 |
